For more info, see it directly on : http://aceh.tribunnews.com/2017/01/07/merawat-wisata-halal-aceh
Thank You :)
Thank You :)
Pada tahun lalu, Aceh memenangkan penghargaan sebagai world’s best airport for halal travelers dan world’s best halal cultural destination, seperti yang dilansir pada http://itwabudhabi.com/halal-awards/2016-winners.html, pukul 21.30 WIB, Rabu, 7 Desember 2016. Berbagai usaha telah dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh untuk memenangkan penghargaan tersebut, seperti penggencaran promosi melalui media massa, media sosial, media elektronik, promosi di berbagai kegiatan, dsb., yang akhirnya menghantarkan Aceh ke posisi sang juara. Namun, apakah penghargaan tersebut sesuai dengan kondisi yang ada di bumi serambi mekah ini?
Aceh adalah daerah yang menjunjung tinggi syariat islam. Itu artinya, penyandang status World Halal Tourism ini harus mampu menyajikan produk dan pelayanan berbasis islami. Berbicara tentang destinasi wisata yang ada di Aceh, berbagai tempat wisata yang umumnya berlokasi di kawasan Banda Aceh masih membutuhkan perhatian dari segi kebersihan, keamanan, ketertiban, dan sebagainya. Banda Aceh sebagai Centre of Everything harusnya lebih menonjolkan keotoritasannya sebagai daerah ibukota. Sebut saja sungai Krueng Daroy. Sungai ini dibangun pada zaman pemerintahan Sultan Alaidin Mahmudsyah. Pada era pemerintahan Sultan Iskandar Muda, aliran sungai ini sengaja dibelokkan ke kawasan istana agar bisa digunakan sebagai tempat untuk membersihkan diri dan dapat digunakan untuk menyembuhkan orang yang sedang sakit. Bahkan dahulu, dikatakan bahwa kejernihan sungai ini mengalahkan kejernihan sungai Rhein yang ada di Eropa. Sungai yang begitu indah serta kemasyurannya terkenal hingga ke penjuru dunia karena juga digunakan sebagai jalur perdagangan internasional itu kini telah menjadi tempat pembuangan sampah bagi masyarakat Aceh, dan kejernihannya sangat berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di masa lalu. Kata “halal” dalam konsep Islam dideskripsikan melalui berbagai aspek kehidupan yang bersih, indah, nyaman, dan aman. Jika Aceh pantas mendapatkan gelar World Halal Tourism, harusnya pemerintah lebih menekankan dan mempertanggungjawabkan aspek kehalalan tersebut dalam segi kehidupan masyarakat. Harusnya, ada penekanan dari pemerintah untuk lebih menciptakan kebersihan di sungai ini. Kita lihat lagi di berbagai tempat-tempat wisata di Banda Aceh seperti Museum Tsunami yang Ketertiban pelayanan dari petugasnya masih minim, Taman putroe Phang yang kunjungannya sebagian besar dilakukan oleh pasangan kaum muda yang bukan muhrim, pantai di Banda Aceh seperti ulee lheu yang kebersihannya masih kurang, dan ketertiban serta kebersihan kota yang masih sangat membutuhkan perhatian yang begitu besar. Hal ini menjadi poin-poin penting yang harus ditindaklanjuti agar aspek dari kata “halal” ini sesuai dengan kondisi sarana prasarana yang mengandalkan label halal sebagai mitranya.
Kita dapat meninjau dari segi makanan yang disajikan oleh berbagai rumah makan yang ada di Aceh, terkhusus pada berbagai warung makanan yang menyajikan makanan khas Aceh. Hingga saat ini, mereka masih menyajikan makanan yang menggunakan penguat rasa seperti MSG dan berbagai penguat rasa lainnya. Padahal, makanan khas Aceh yang sebenarnya tidak mengandalkan MSG dalam meningkatkan cita rasanya. Kata “halal” bukan berarti hanya asal bukan babi maupun anjing itu halal, tetapi kata halal juga dideskripsikan sebagai makanan yang bersih dan sehat. Penggunaan penguat rasa akan memberikan cita rasa bagi lidah, namun memberikan efek samping yang signifikan bagi tubuh manusia. Hal tersebut sangat tidak baik bagi kesehatan masyarakat. Seharusnya, pemerintah lebih menekankan kepada usaha-usaha yang menyajikan berbagai makanan, terutama yang melabelkan masakan khas Aceh sebagai merek mereka untuk lebih menjamin kesehatan makanan yang disajikan kepada pelanggan dan turis yang berkunjung ke Aceh. Mereka tentunya bisa mengalihkan berbagai bumbu yang mereka gunakan seperti MSG untuk menguatkan rasa, kepada rempah-rempah pilihan yang dapat membangkitkan cita rasa. Tentunya, para koki profesional memiliki berjuta ide kreatif dalam menciptakan suatu masakan yang lezat bagi pelanggannya, sehingga pengalokasian rempah-rempah pilihan dalam citra rasa bukan menjadi permasalahan besar dalam menyajikan makanan yang lezat.
Jika kita pantau keamanan di Aceh, tindak kriminalitasnya tidak jauh berbeda dengan kota-kota besar lainnya yang ada di Indonesia. Ini menjadi poin yang sangat memprihatinkan karena hal-hal seperti ini bisa terjadi di bumi serambi mekah. Sebut saja perdagangan pekerja seks komersial (PSK) yang memanfaatkan generasi muda sebagai alat pemuas nafsu, kemudian kepatuhan dan keamanan akan lalu lintas yang masih minim, bahkan hal yang paling mendasar seperti penggunaan pakaian yang berlandaskan Islam pun masih menjadi permasalahan umum. Apakah sebegitu sepelenya peraturan yang dibuat pemerintah sehingga dengan mudahnya dilanggar oleh masyarakat? Bahkan, Hal yang sungguh disayangkan adalah penyimpangan pun dilakukan oleh sang pembuat peraturan. Taraf korupsi yang terjadi di Aceh masuk dalam Top 10 kategori provinsi dengan taraf korupsi terbanyak di Indonesia. Jika wakil rakyatnya saja tidak “halal” dalam menjalani perannya di tanah rencong ini, bagaimana masyarakat akan lebih mempertimbangkan keeksistensian peraturan yang diberlakukan di Aceh? Salahnya gerak masyarakat juga merupakan kesalahan pemerintah karena tidak mampu menertibkan masyarakatnya. Bersih dari politik korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan bagian dari aspek “halal” yang harus teraplikasi. Jika hal ini terminimalisir, tentunya berbagai aspek lainnya akan teratasi karena penganggaran yang awalnya salah teraplikasi akan terarah sesuai dengan rencana penganggaran yang seharusnya. Aceh menerapkan sistem keislaman dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan. Pengetatan kontrol kepada berbagai kinerja instansi tentunya akan membersihkan berbagai sarana prasarana dari praktek KKN di Aceh. Inilah yang harus dibenahi agar kepantasan negeri ini dalam meraih gelar World Halal Tourism dapat dipertanggungjawabkan.
Beralih kepada keuangan yang beredar di Aceh. Kita dapat melihat bagaimana pedagang-pedagang memasarkan produk atau pelayanan mereka dengan tidak menggunakan metode keislaman, seperti contoh yang sering sekali terjadi yaitu beberapa supir becak menaikkan harga yang signifikan kepada para turis yang menggunakan jasa mereka. Hal ini menjadi kebiasaan yang merugikan para supir becak lainnya karena pelanggan akan beralih ke pelayanan jasa antar yang lebih menguntungkan mereka. Hal ini mengakibatkan penghasilan yang dihasilkan oleh tukang becak akan berkurang, yang menjurus pada angka pengangguran nantinya. Dalam hal ini, Pemerintah dapat mengambil langkah untuk lebih menertibkan para pedagang dengan menetapkan tarif agar para tukang becak dapat memberikan pelayanan dengan benar. Dengan begitu, aspek “halal” pun teraplikasi dalam dunia transportasi.
Lain halnya dengan instansi keuangan di Aceh, Bank Aceh telah bertransformasi dari Bank konvensional menjadi Bank Syariah. Itu artinya, tidak ada lagi yang namanya bunga yang dibebankan kepada mayarakat yang akan menabungkan uangnya. Pencapaian untuk pengimplementasian metode bank ini juga berkembang pesat mengingat mayoritas penduduk Aceh yang beragama Islam, serta kondisi kehidupan masyarakat Aceh yang sangat religius. Bank Aceh yang merupakan mitra masyarakat Aceh tidak lagi menempatkan posisinya sebagai kreditur dan memperlakukan nasabah/pelanggannya sebagai debitur, tetapi perlakuan yang akan dilaksanakan tidak berbeda dengan Bank syariah pada umumnya, yaitu sebagai investor yang memperlakukan nasabah/pelanggannya sebagai pengguna modal. Sistem yang diberlakukan Bank Aceh ini membuktikan bahwa kehalalan sistem perbankan Aceh sesuai dengan penghargaan yang diterima sebagai World Halal Tourism.
World Halal Tourism, yaitu sebuah penghargaan yang diberikan kepada suatu kawasan yang mengimplementasikan kata “halal” dengan benar. Kehalalannya dapat dilihat dari keamanan yang lebih terjaga dalam menjalankan aktivitas keseharian, ketertiban masyarakat dalam mengikuti aturan, bukan hanya masyarakat namun juga pemerintah dalam mengimplementasikan aturan. Kemudian kebersihan lingkungan dari sampah, kotoran, sisa tumbuhan, dsb., kesehatan udara dan makanan yang disajikan, arus keuangan dan pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan kenyamanan lingkungan yang nantinya akan lebih menarik minat dari para wisatawan lokal maupun internasional dalam menelusuri keistimewaan tanah rencong ini. Pemerintah memiliki peran yang besar dalam menanamkan fungsi dari kata “halal” ini di berbagai aspek kehidupan, dan masyarakat memiliki andil yang besar dalam menjaga tatanan kehalalan ini.
Halal yang salah laju, serambi mekah yang akan dipenuhi liku. Label halal dicabut, Tanah Rencong ini akan merasa pilu. Untuk menghindarinya, kita harus bahu-membahu dalam menjaga. Mari masyarakat Aceh, kita implementasikan aspek halal ini bersama dalam menuju daerah yang lebih madani. Terima Kasih J
Sesuaikah Gelar "World Halal Tourism" dengan kondisi tanah rencong kita ?
Reviewed by Intan Destia Helmi
on
December 10, 2017
Rating:
Reviewed by Intan Destia Helmi
on
December 10, 2017
Rating:

No comments: